Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Denpasar merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Denpasar disahkan oleh Notaris Kota Denpasar pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Denpasar
SK Wali Kota Denpasar tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Denpasar periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Denpasar yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Denpasar.
Status Organisasi
KOWANI Kota Denpasar berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Denpasar dengan kedudukan di Kota Denpasar, Kota Denpasar. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Denpasar.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Denpasar dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Denpasar di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Denpasar disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Denpasar tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Denpasar adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Denpasar.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Denpasar.
KOWANI Kota Denpasar sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Denpasar disahkan oleh Wali Kota Denpasar melalui Surat Keputusan.